Gerak-Gerik Menurigakan, Pemuda 20 Tahun Ini Ternyata Bawa Narkoba

sabu
NARKOBA : Pelaku MR diamakan di Mapolsek Baamang beserta barang bukti narkoba, Senin (20/5) malam. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) seakan tidak ada habisnya.

Terbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang menangkap pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial RM (20) dengan barang bukti 1 paket sabu siap edar seberat 2,52 gram. RM ditangkap di sebuah wisma di Kecamatan Baamang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sebelum tertangkap, pelaku berencana akan melakukan transaksi narkoba,” kata Kapolsek Baamang Iptu Fedrik Liano, Selasa (21/5/2024).

Fedrik menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba pada Senin (20/5/2024) malam.

Bermodalkan informasi tersebut, personel Polsek Baamang bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang dimaksud.

Dan benar saja, dalam penyelidikan itu pihaknya mendapati seseorang yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga :  Radar Sampit Tebar Hadiah 6 Sepeda Listrik, 9 Sepeda Gunung, 13 Mesin Cuci, 8 Kulkas, dan 2 TV    

”Setelah dilakukan penangkapan, kami berhasil menyita 1 paket siap edar dari tangan pemuda tersebut,” ucap Fedrik.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tegas Kapolsek Baamang. (sir/fm)

 



Pos terkait