Ketangkap Jual Pupuk Palsu, Dua Pria Disidang

pengadilan
Ilustrasi Sidang

NANGA BULIK, radarsampit.com – Anang Murdani dan Deni alias OE, dua terdakwa kasus penjualan pupuk palsu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Dalam perkara ini, keduanya didakwa secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Muhammad Afif Hidayatullah di persidangan membacakan dakwaan. Kronologis kejadian berawal ketika Anang bertemu dan kenalan dengan Deni di kawasan Pelabuhan Kalap, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang ketika itu sedang bekerja bongkar muat pupuk milik Anang.

Bacaan Lainnya

Deni kemudian bertanya kepada Anang apakah menjual pupuk murah oplosan. Setelah diiyakan oleh Anang, Deni kemudian menawarkan diri untuk menjualkannya.

Pupuk Mahkota Fertilizer dijual Anang seharga Rp 200 ribu per karung isi 50 kilogram, lalu Deni menawarkan untuk menjualkan ke konsumen dengan harga Rp 280 ribu  dengan pembayaran sistem, pupuk oplosan dibayar setelah terjual kepada konsumen.

“Diketahui bahwa harga pasaran pupuk merek Mahkota Fertilizer yang ditetapkan PT. Sentana Adidaya Pratama selaku produsen pupuk adalah Rp 350 ribu per karung isi 50 kilogram,” beber Jaksa.

Baca Juga :  Terlibat Bisnis Narkoba, Pasangan Sejoli dan Pasutri Dibekuk

Lanjut JPU, pada Januari 2024, Deni pesan 10  karung ke Anang. Ia melakukan penjualan pupuk oplosan tersebut melalui media sosial facebook dengan akun APRILIA OE seolah-olah pupuk asli dengan harga murah. Pupuk palsu/oplosan tersebut berasal dari Desa Sungai Rangit, Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat (Kobar).

“Setelah mendapatkan pesanan dari Deni, Anang lalu membuat pupuk oplosan dengan cara  pesan 100 lembar karung pupuk merek Mahkota Fertilizer dari Surabaya. Terdakwa Anang memiliki pupuk Intraphos di gudang yang dijadikannya bahan utama pupuk oplosan. Lalu membeli bahan campuran pupuk yaitu ZA, UREA, BORAT dan KCL. Setelah itu Anang mencampur semua bahan jadi satu dan memasukkan pupuk oplosan tersebut ke dalam karung merek Mahkota Fertilizer dengan berat 50 kilogram dan menjahit karung pakai mesin khusus,” ungkap jaksa.

Setelah mencari pembeli dan menawarkan harga di facebook sekitar Februari 2024, akhirnya Deni mendapat seorang yang berminat membeli 10  karung  dengan harga Rp 280 ribu per karung.



Pos terkait