Habis Ketahuan Selingkuh, Mantan Pejabat di Kalteng Ini Terseret Dugaan Korupsi

Rugikan Negara Rp10,7 Miliar dengan Selewengkan Bantuan Peremajaan Sawit

korupsi katingan peremajaan sawit
BARANG BUKTI KORUPSI: Sejumlah barang bukti, termasuk uang belasan miliar yang diperlihatkan Polres Katingan dalam kasus dugaan penyalahgunaan program peremajaan sawit, Selasa (8/8/2023). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan, YO, terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dia sebelumnya sempat menghebohkan publik karena perkara perselingkuhannya yang terbongkar hingga akhirnya dinonjobkan.

Penyidik Satreskrim Polres Katingan mengamankan YO (56) yang menjabat Kadis Pertanian, Pangan, dan Perikanan Katingan 2019 – 2022 dan Y (44), Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.

Bacaan Lainnya

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, YO menandatangani surat rekomendasi usulan peremajaan sawit rakyat (PSR). Padahal, kelompok tersebut tidak layak mendapat bantuan dana pada program tersebut pada tahun 2020 dan 2021.

”Total penyalahgunaan bantuan PSR berdasarkan laporan hasil audit (LHA) senilai Rp27.570.150.000 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.768.733.050,” katanya, Selasa (8/8).

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ini Lima Vaksin Booster Yang Dapat Izin BPOM

”Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak  Rp1 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, YO menandatangani surat rekomendasi usulan peremajaan kelapa sawit dana bantuan BPDPKS Katingan untuk lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai. Kelima kelompok tani tersebut mendapat bantuan dana senilai Rp27,5 miliar lebih meski tak memenuhi syarat.

”Mereka berdua ini kerja sama (YO dan Y, Red) dalam hal pencairan bantuan sebesar Rp27,5 miliar lebih. YA mengajukan lima nama kelompok tani dan YO membuat dokumen fiktif surat rekomendasi bahwa lima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan,” ucapnya.

Dia melanjutkan, kedua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Katingan. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.



Pos terkait