Hakim Tolak Pembelaan Permortal Perkebunan Sawit di Cempaga Hulu, Saksi Belum Siap

tersangka perkebunan
PELIMPAHAN: Tiga tersangka kasus perampasan truk dan penguasaan paksa lahan perkebunan saat dilimpahkan ke Kejari Kotim, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

Jaksa membidik ketiganya dengan Pasal 107 huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1  KUHP. (ang/ign)



Baca Juga :  Praktik Licik Penjahat Cilik di Kalteng

Pos terkait