Jaksa membidik ketiganya dengan Pasal 107 huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ang/ign)
Hakim Tolak Pembelaan Permortal Perkebunan Sawit di Cempaga Hulu, Saksi Belum Siap
