Hakim Tolak Pembelaan Permortal Perkebunan Sawit di Cempaga Hulu, Saksi Belum Siap

tersangka perkebunan
PELIMPAHAN: Tiga tersangka kasus perampasan truk dan penguasaan paksa lahan perkebunan saat dilimpahkan ke Kejari Kotim, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menolak eksepsi atau nota keberatan (pembelaan) yang diajukan tiga terdakwa pemortal perkebunan sawit di Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, yakni Arpikal alias Toni, Amer Husen, dan M Yasin. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian.

”Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Arpikal alias Toni, Amer Husen, dan M Yasin tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Firdaus Sodiqin dalam putusan sela, Rabu (21/12).

Bacaan Lainnya

Hakim menyatakan apa yang dituangkan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak dapat diterima. Mulai dari surat dakwaan yang dianggap cacat, tidak jelas, dan lengkap, serta tidak dapat diterima.

Selain itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan penasihat hukum terdakwa yang meminta kliennya dibebaskan. Bagi hakim, putusan bebas harus melalui proses pembuktian pokok perkara terlebih dahulu.

Usai putusan sela, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim diminta menghadirkan para saksi. Akibat saksi yang belum siap, sidang terpaksa ditunda selama dua pekan.

Baca Juga :  PARAH!!! Gaya Preman Serobot Hutan, Wilayah HTI Dibabat, Diduga Dijadikan Kebun Sawit

Tiga terdakwa merupakan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rahmi Amalia dan Septian Tri Yuwono, terdakwa melakukan pemortalan, menghentikan aktivitas perusahaan, dan melakukan perampasan truk.

Pemortalan dilakukan pada 6 Juli 2022. Terdakwa mengoordinir dan mengarahkan sekitar seratus warga memasang portal di 15 titik pada blok J/K-474 s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT WIndu Nabatindo Lestarai (WNL). Titik yang diportal merupakan akses keluar masuk kendaraan.

Saat para terdakwa dan warga datang, karyawan PT WNL sedang melakukan aktivitas panen. Lima warga yang melarang karyawan memanen buah kelapa sawit di lokasi itu. Karena takut, karyawan tersebut akhirnya pulang. Para terdakwa dan warga juga menghentikan 14 truk yang melintas.

Pemortalan itu dilakukan pada 6 – 15 Juli 2022. Hal tersebut membuat terhentinya aktivitas panen dan operasional PT WNL, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp900 juta.



Pos terkait