Hancurkan Ego Sektoral Demi Bereskan Sengketa Lahan

Ilustrasi sengketa lahan
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan sengketa tanah adalah persoalan yang harus segera diselesaikan, karena bisa menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi. Presiden meminta seluruh pejabat pemerintah di pusat maupun daerah saling terbuka dan bersinergi dalam membereskan masalah agraria ini.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo pada acara Pembukaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 yang diikuti  Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo secara virtual, Kamis (9/6).

“Saya tidak mentolerir terjadinya kerugian negara dan kerugian masyarakat karena ego sektoral atau ego lembaga. Semua harus membuka diri, inilah saatnya, melalui forum ini, kita hancurkan tembok ego sektoral,” tegas Joko Widodo.

Dalam arahannya, Joko Widodo menyambut baik pertemuan GTRA Summit 2022 saat ini. “Saya menghargai pertemuan GTRA ini, diharapkan bisa segera mengintegrasikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, semua bekerja dengan tujuan yang sama menyelesaikan masalah-masalah lahan yang ada di masyarakat,” ucap Presiden.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan A. Djalil dalam laporannya menyampaikan GTRA Summit adalah forum untuk membahas berbagai kendala yang terjadi antara irisan kewenangan antara ATR dan Kementerian Kelautan, ATR dengan Kehutanan, ATR dan lain-lain.

Baca Juga :  Bupati Bakal Turunkan Tim Cegah Konflik dengan Masyarakat soal Pelabuhan Batu Bara

“Kami melakukan kesepakatan dengan Menteri Kelautan membuat terobosan untuk memberikan HGB kepada masyarakat. HGB ini untuk tahap pertama tiga puluh tahun dan nantinya dapat diperpanjang seperti HGB lainnya sampai nanti kalau ada perubahan undang-undang, kita bisa berikan hak milik di atas air. Mereka pada umumnya tinggal di atas air dan sudah tinggal cukup lama,” ucap Sofyan A. Djalil.

Dengan diberikan sertifikat, diharapkan masyarakat bisa mengakses lembaga keuangan formal dan bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.



Pos terkait