Hanya Bersifat Sukarela, Pelajar Tidak Wajib Lagi Ikut Pramuka

pramuka
Ilustrasi Pramuka

Radarsampit.com –  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib difasilitasi di sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.

Hal itu sekaligus menepis kabar bahwa ekstrakurikuler Pramuka telah dihapus dan tetap ada dalam Kurikulum Merdeka.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4/2024) seperti dikutip dari Antara.

Aturan mengenai ekstrakurikuler Pramuka tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.

Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 dimana Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Anindito juga menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki rencana untuk meniadakan Pramuka, karena dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, ekstrakurikuler termasuk Pramuka perlu diadakan di satuan pendidikan atau sekolah.

Baca Juga :  Bantu Korban Kebakaran, Kwarcab Pramuka Kotim Bilang Ini

Hanya saja, dalam peraturan tersebut, pihaknya menyatakan terdapat revisi di bagian Pendidikan Kepramukaan, dimana kegiatan perkemahan kini tidak lagi kegiatan yang wajib diadakan. Namun jika satuan pendidikan ingin menyelenggarakan, maka hal itu tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka kini tidak lagi wajib, melainkan bersifat sukarela.

Hal itu juga telah sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis.

“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya.

Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya telah diperkaya dengan nilai-nilai luhur seperti akhlak mulia, jiwa patriotisme, ketaatan terhadap hukum, kedisiplinan, hingga menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.



Pos terkait