SAMPIT,Radarsampit.com – Lama menjomblo rupanya membuat pria 20 tahun ini hilang akal. Tak mampu menahan hasrat terpendam, adik sepupu sendiri jadi pelampiasan.
Akibat perbuatannya, pria berinisial N, warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu akhirnya ditangkap polisi.
Kapolsek Cempaga IPTU Bambang Priyanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku dan korban memang memiliki hubungan keluarga.
”Keduanya (pelaku dan korban) merupakan sepupu,” kata Bambang dihubungi Radar Sampit, Jumat (26/5).
Bambang mengungkapkan, kasus ini berawal saat orang tua korban melaporkan dugaan persetubuhan ke Polsek Cempaga, pada Sabtu (20/5) lalu.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan mengamankan pelaku. Di depan polisi, N mengakui atas segala perbuatannya itu.
”Jadi, pelaku melakukan persetubuhan itu di kediaman tantenya. Dan aksinya itu diketahui oleh pemilik rumah,” bebernya.
Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (sir/fm)