SAMPIT, Radarsampit.com – Mirna Heriyati, mantan tenaga penjualan PT World Innovative Telecomunication (WIT), dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan barang milik perusahaan. Ia diduga menjual 23 unit handphone dan empat headset dengan nilai kerugian mencapai Rp65.646.000.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Restyana Widianingsih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa menilai Mirna terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula pada September hingga Oktober 2024, ketika Mirna masih bekerja di cabang PT WIT Sampit. Saat itu, ia memiliki kewenangan menarik barang dari toko mitra dengan alasan pengembalian atau retur.
Persoalan terungkap setelah sejumlah toko menghubungi supervisor perusahaan, Ardy Yusminata, untuk mengonfirmasi penarikan barang. Hasil audit kemudian menemukan puluhan handphone dan headset tersebut tidak tercatat masuk kembali ke gudang.
Dalam dakwaan, Mirna mengakui telah menjual barang-barang itu ke toko lain tanpa persetujuan perusahaan.
Setelah kasusnya terungkap, Mirna dilaporkan ke polisi. Ia sempat meninggalkan Sampit sebelum akhirnya ditangkap pada Juni 2026. Perkara tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.







