SAMPIT – Crist Maylano, pemuda berusia 24 tahun bernyali tinggi. Warga Jalan Pangeran Antasari, Sampit ini sempat memberikan perlawanan kepada petugas yang hendak menangkapnya.
Namun, perlawanannya hanyalah sia-sia. Maylano berhasil dibekuk aparat atas kepemilikan 2 paket sabu-sabu yang siap edar.
Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit pada Minggu (30/1) malam pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal saat petugas Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering kali mengedarkan narkoba. Tim Unit Reskrim Polsek Baamang bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Saat dilakukan penyelidikan, kami mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Saat dihentikan anggota, pelaku justru melawan dan ingin kabur,” kata Ratno, Selasa (1/2).
Dalam penangkapan tersebut, petugas yang berpakaian preman tidak ingin diam atas tindakan yang dilakukan pelaku. Petugas melumpuhkan Crist Maylano menggunakan tangan kosong.
”Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu siap edar seberat 1,22 gram yang disimpan di kantong celananya,” jelas Kapolsek.
Setelah penggeledahan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Baamang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
”Diduga kuat, pelaku sudah cukup lama mengedarkan sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, terutama mencari tahu dari mana asal barang haram tersebut didapatkan,” tukasnya. (sir/fm)








