SAMPIT, radarsampit.com – Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan dua hal yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta perlindungan hak-hak pekerja.
Karena itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim mengundang 100 peserta dari kalangan perusahaan dari berbagai sektor perkebunan sawit, pertambangan, perdagangan untuk menghadiri sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Kotim.
Bupati Kotim Halikinnor melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim Alang Arianto mengatakan, pengawasan perizinan berusaha dan pengawasan ketenagakerjaan penting dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menciptakan lingkungan usaha yang sehat, dan menjaga keberlangsungan usaha di Kotim.

”Melalui sosialisasi ini, kita akan lebih mendalami konsep pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang akan memudahkan proses perizinan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan dan keamanan,” kata Alang dalam kegiatan yang dilaksanakan di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (7/5/2024).
Sosialisasi itu juga membahas pentingnya pengawasan ketenagakerjaan yang berfokus pada perlindungan hak-hak pekerja, kesejahteraan serta keamanan di tempat kerja.
Dalam memberikan layanan urusan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko melalui OSS-RBA.
Pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approac (OSS RBA) diharapkan lebih efektif, transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alang menuturkan, Pemkab Kotim melalui DPMPTSP Kotim diberikan mandat mendorong pertumbuhan sekaligus percepatan investasi berdasarkan Perda Nomor 9 Tahub 2016 tentang pembentukan dan susunan perda Kotim yang menyebutkan salah satu tugas pokok DPMPTSP adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perizinan dan penanaman modal.
Tugas DPMPTSP, lanjutnya, salah satunya melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kotim. Baik dari penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.
”Kita ketahui, pengawasan perizinan sering kali memakan waktu dan sumber daya yang berlebihan. Sehingga perlu pendekatan yang lebih efektif dan efisien dengan melakukan pengawasan berbasis risiko untuk mengidentifikasi risiko terkait berbagai jenis usaha dan mengarahkan sumber daya kita secara tepat pada entitas bisnis yang memiliki risiko tinggi,” katanya.
Melalui pendekatan tersebut, diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan, mengurangi birokrasi yang berlebihan, meningkatkan efisiensi dalam pemberian perizinan, dan membantu pelaku usaha beroperasi di wilayah Kotim dalam menghadapi masalah yang dihadapi.
”Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) setiap triwulan ataupun setiap semester kepada kementerian investasi melalui sistem OSS. Pelaporan secara berkala ini penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan penanaman modal berbasis risiko,” katanya.
Menurutnya, perizinan berusaha yang mudah dan transparan menjadi kunci dalam meningkatkan investasi di Kotim. Namun, Pemkab Kotim dalam hal ini DPM PTSP Kotim juga perlu memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi, mematuhi standar keamanan, lingkungan, dan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.








