Hindari Pelanggaran Investasi, Pelaku Usaha Wajib Laporkan Kegiatan

sosialisasi
SOSIALISASI: DPMPTSP Kotim memberikan sosialisasi yang dihadiri peserta dari kalangan perusahaan di ABHS, Selasa (7/5/2024). (HENY/RADARSAMPIT)

Tugas DPMPTSP, lanjutnya, salah satunya melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kotim. Baik dari penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.

”Kita ketahui, pengawasan perizinan sering kali memakan waktu dan sumber daya yang berlebihan. Sehingga perlu pendekatan yang lebih efektif dan efisien dengan melakukan pengawasan berbasis risiko untuk mengidentifikasi risiko terkait berbagai jenis usaha dan mengarahkan sumber daya kita secara tepat pada entitas bisnis yang memiliki risiko tinggi,” katanya.

Bacaan Lainnya

Melalui pendekatan tersebut, diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan, mengurangi birokrasi yang berlebihan, meningkatkan efisiensi dalam pemberian perizinan, dan membantu pelaku usaha beroperasi di wilayah Kotim dalam menghadapi masalah yang dihadapi.

”Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) setiap triwulan ataupun setiap semester kepada kementerian investasi melalui sistem OSS. Pelaporan secara berkala ini penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan penanaman modal berbasis risiko,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Kotim Pastikan Posko PPKM Aktif

Menurutnya, perizinan berusaha yang mudah dan transparan menjadi kunci dalam meningkatkan investasi di Kotim. Namun, Pemkab Kotim dalam hal ini DPM PTSP Kotim juga perlu memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi, mematuhi standar keamanan, lingkungan, dan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.

”Karena itu, konsep pengawasan berbasis risiko akan membantu DPMPTSP Kotim dalam memprioritaskan pengawasan pada usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan ketenagakerhaan juga menjadi aspek yang tak boleh diabaikan. Kesejahteraan dan keselamatan para pekerja harus menjadi prioritas utama dan melalui pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara olpengusaha dan pekerja.

”Dengan adanya pengawasan, kami berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran bagi hak pekerja, memastikan kondisi kerja yang aman dan nyaman, meningkatkan produktivitas pekerja. Untuk itu, diharapkan perusahaan dan DPMPTSP dapat lebih bersinergi dalam mewujudkan visi misi Kotim untuk mewujudkan Kotim yang mandiri,maju dan sejahtera,” ujarnya.



Pos terkait