JAKARTA, radarsampit.com – Akuntabilitas laporan dana kampanye kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali merilis data transaksi janggal pada pengurus partai dan caleg yang diduga digunakan untuk kampanye.
Di sisi lain, laporan yang disampaikan partai dalam Laporan Awal Dana Kampanye dinilai tidak sesuai realitas. Partai Solidaritas Indonesia misalnya, paling mendapat sorotan setelah dalam laporan awal hanya mengeluarkan dana kampanye Rp 180.000.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, sejak awal pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu perihal dana kampanye. Salah satunya adalah kewajiban mencatat seluruh aktivitas penggunaan dan penerimaan dananya.
“Kami tegaskan, sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kamapanye itu dimasukkan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye),” ujarnya di Kantor KPU RI kemarin. Dengan begitu, proses audit akan lebih mudah dilaksanakan.
Diakui Idham, dari hasil analisanya membaca LADK, tidak seluruh transaksi dilakukan lewat RKDK. Sehingga transaksi itu sulit terpantau. Terhadap hal itu, Idham meminta partai agar mengefektifkan penggunaan RADK.
Lantas, bagaimana jika peserta pemilu tetap menggunakan rekening lain? Idham menekankan, KPU tidak memiliki otoritas untuk mengecek rekening yang tidak didaftarkan. Oleh karenanya, itu menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum lainnya.
“Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” tegasnya.
Soal laporan PSI yang dinilai tidak logis, Idham mengaku sudah melakukan konfirmasi. Dari hasil komunikasi, PSI telah bersedia menyampaikan perbaikan LADK. Sesuai jadwal, batas akhir masa perbaikan berakhir hari ini, Jumat (12/1/2024).
Sementara itu, sejumlah kepengurusan partai di daerah diketahui tidak melakukan pelaporan LADK hingga 7 Januari 2024 lalu. Seperti Partai Geruda di Kabupaten Demak dan Kota Makassar.
Terkait hal itu, Idham menegaskan partai yang tidak melaporkan akan didiskualifikasi. “Itu akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta pemilu,” jelasnya.
Diskualifikasi tersebut bersifat teritorial. Sebab, laporan bersifat berjenjang. Jika kepengurusan kabupaten/kota tidak melaporkan misalnya, maka diskualifikasi partai berlaku untuk pemilihan DPRD di wilayah itu. “Enggak nasional, sesuai tingkatan,” kata Idham.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengingatkan partai untuk tertib administrasi laporan awal dana kampanye. Termasuk kepatuhannya sesuai jadwal. “Jadi sanksinya diskualifikasi itu,” ujarnya.
Meski demikian, dia menekankan partai yang didiskualifikasi dapat melakukan pembelaan jika terdapat kendala. Yakni dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu. Nanti, Bawaslu yang akan menilainya.
Disinggung soal temuan PPATK, Totok mengatakan sikap Bawaslu masih sama seperti sebelumnya. Pihaknya, tidak dapat menyelidiki lebih jauh karena data bersifat rahasia. Selain itu, transaksi terjadi di luar rekening terdaftar sehingga di luar kewenangannya.
Namun dia menekankan, data PPATK tetap akan bermanfaat. Khususnya untuk data pembanding dalam menganalisis laporan akhir dana kampanye kelak.
“Baru nanti kita akan menilai apakah penggunaan uang itu untuk kampanye atau tidak atau dari unsur yang lain. Jd untuk sampai saat ini kami belum bisa,” kata pria asal Jawa Timur itu.
Sementara itu, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai informasi PPATK harus menjadi ditindaklanjuti lebih serius. Sebab, ini udah berulang kali disampaikan. “Setidaknya lebih dari tiga kali PPATK menyampaikan laporan,” ujarnya.








