Idham Holik: Dana Ilegal Kampanye Perlu Diusut Lebih Serius

dana kampanye
ilustrasi dana kampanye (jawapos.com)

Diskualifikasi tersebut bersifat teritorial. Sebab, laporan bersifat berjenjang. Jika kepengurusan kabupaten/kota tidak melaporkan misalnya, maka diskualifikasi partai berlaku untuk pemilihan DPRD di wilayah itu. “Enggak nasional, sesuai tingkatan,” kata Idham.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengingatkan partai untuk tertib administrasi laporan awal dana kampanye. Termasuk kepatuhannya sesuai jadwal. “Jadi sanksinya diskualifikasi itu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, dia menekankan partai yang didiskualifikasi dapat melakukan pembelaan jika terdapat kendala. Yakni dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu. Nanti, Bawaslu yang akan menilainya.

Disinggung soal temuan PPATK, Totok mengatakan sikap Bawaslu masih sama seperti sebelumnya. Pihaknya, tidak dapat menyelidiki lebih jauh karena data bersifat rahasia. Selain itu, transaksi terjadi di luar rekening terdaftar sehingga di luar kewenangannya.

Namun dia menekankan, data PPATK tetap akan bermanfaat. Khususnya untuk data pembanding dalam menganalisis laporan akhir dana kampanye kelak.

Baca Juga :  Ini nih..!!! Penyebab Tambang Galian C Ilegal Baru Ketahuan

“Baru nanti kita akan menilai apakah penggunaan uang itu untuk kampanye atau tidak atau dari unsur yang lain. Jd untuk sampai saat ini kami belum bisa,” kata pria asal Jawa Timur itu.

Sementara itu, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai informasi PPATK harus menjadi ditindaklanjuti lebih serius. Sebab, ini udah berulang kali disampaikan. “Setidaknya lebih dari tiga kali PPATK menyampaikan laporan,” ujarnya.

Apalagi, jika disandingkan dengan dana yang tercatat dalam LADK, terjadi perbedaan jauh. Data PPATK menangkap transaksi triliunan rupiah. Sementara dalam LADK penerimaan terbesar hanya diangka ratusan juta hingga miliaran.

“Kami tak menemukan adanya kesesuaian antara temuan PPATK dan postur rekening dan laporan awal dana kampanye tersebut,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Kaka mendesak Bawaslu untuk segera menyampaikan kepada publik hasil pengawasan atas data dana kampanye yang diduga ilegal dan tidak relevan. “Kepada KPU kami minta untuk lebih membuka RKDK dan LADK serta Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada publik,” jelasnya.



Pos terkait