Ini Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas yang Dibidik Polres Seruyan

polres seruyan
OPERASI ZEBRA: Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto saat apel dimulainya Operasi Zebra 2022, Senin (3/10). (HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Polres Seruyan resmi memulai Operasi Zebra 2022, Senin (3/10). Dalam kegiatan yang akan berlangsung sampai 16 Oktober tersebut, apara membidik pengguna lalu lintas bandel atau tak mematuhi aturan dan memberikan sanksi tilang bagi pelanggar.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto mengatakan, operasi itu bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang presisi.

Bacaan Lainnya

”Personel akan diterjunkan untuk melaksanakan razia di sejumlah lokasi yang dianggap perlu. Karena itu, masyarakat diharapkan disiplin berkendara agar tercipta kamseltibcarlantas di Seruyan,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro menambahkan, dalam operasi Zebra Telabang 2022, pihaknya menekankan tujuh priroritas pelanggaran. Di antaranya, pengendara di bawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan, penggunakan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, dan pengendara yang dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga :  Polisi Tebar Ancaman untuk Agen dan Pangkalan Elpiji

Selain memberikan sanksi tilang, pihaknya juga akan memberikan keringanan, seperti teguran bagi pengendara yang tidak disiplin. Melalui edukasi itu, diharapkan akan meningkatkan kedisiplinan pengendara.

”Kedisiplinan dalam berkendaraan harus jadi nomor satu, karena jika tidak disiplin maka kemungkinan akan terjadi hal yang tidak kita inginkan sangat rentan terjadi,” ujarnya. (hen/ign)



Pos terkait