DPRD Seruyan Ultimatum PLN Kuala, Pembuang Ancam Jemput Paksa Tim Penilai Publik

rdp dprd seruyan
TAK HADIR: RDP yang digelar DPRD Seruyan untuk mencari solusi persoalan pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) di Desa Pematang Panjang tak dihadiri tim penilai publik. (HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Niat DPRD Kabupaten Seruyan untuk menyelesaikan permasalahan antara warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, dengan PLN Kuala Pembuang terkait pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) tak berjalan mulus. Pasalnya, RDP lanjutan masalah itu tak dihadiri tim penilai publik, Senin (3/10).

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, surat undangan kepada tim penilai publik telah disampaikan. Namun, tim independen yang menjadi penentu harga tanam tumbuh masyarakat hanya menyampaikan surat kepada DPRD Seruyan. Tim penilai publik dinilai tidak menghargai lembaga legislatif.

Bacaan Lainnya

”Di surat tertulis bahwa hasil yang mereka keluarkan sudah final dan mengikat dan tidak bisa berubah lagi. Kami juga punya aturan dan mereka tidak seharusnya tidak hadir di RDP DPRD Seruyan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabupaten Kobar Usulkan 2.038 Formasi CPNS dan PPPK

Berdasarkan keputusan bersama, pihaknya akan mengundang kembali tim penilai publik. Apabila tak hadir lagi, DPRD Seruyan akan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan dengan menjemput paksa tim tersebut agar hadir pada RDP yang sudah dijadwalkan.

”Kami di sini bekerja dengan aturan dan tentu jika ada pihak yang tidak kooperatif kami akan lakukan penjemputan paksa,” ujarnya.

Menurut Eko, dari yang disampaikan PLN dan warga sekitar, banyak yang berbeda. Pihaknya memberikan ultimatum kepada PLN Kuala Pembuang agar bekerja transparan dan melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan itu.

”Kami bisa saja nantinya membentuk panitia khusus dan itu kewenangan kami jika permasalahan ini tidak selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, RDP yang dilaksanakan untuk mencari jalan keluar permasalahan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, semua yang diundang diharapkan tak khawatir hadir, karena merupakan upaya musyawarah, bukan penghakiman. (hen/ign)



Pos terkait