Radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan menunjukan komitmennya dengan memberikan santunan kepada Staf Keprotokoleran Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) bernama Sutriono, karena meninggal dunia saat bertugas.
Almarhum yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan kematian dan manfaat beasiswa anak sebesar Rp 450 juta. Simbolis penyerahan santunan diserahkan langsung Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, Kamis (18/01/2024).
Anggoro pun menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu karyawan teladan di lingkungan Kemenko PMK tersebut. Istri dan anak almarhum akan mendapatkan seluruh haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Atas nama pribadi dan juga mewakili seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alm. Bapak Sutriono. Sebesar apapun santunan yang diterima ahli waris dan keluarga, tentu tidak akan bisa menggantikan sosok ayah/bapak,” ucap Anggoro dalam keterangan resminya.
Adapun kronologis meninggalnya Sutrisno terjadi di tanggal 3 Januari 2024. Saat itu almarhum sedang melaksanakan tugas kunjungan bersama Menko PMK Muhadjir Effendy mendampingi Presiden Joko Widodo di Desa Wisata Pagak Banjarnegara.
Sutriono tiba-tiba mengalami lemas dan terjatuh di depan kawasan Desa Wisata Pagak. Selanjutnya almarhum dibawa oleh tim medis kunjungan presiden ke mini ICU yang disiapkan dan dilakukan RJP, kemudian menurut tim dokter menyatakan bahwa korban dalam kondisi kritis dan harus dibawa ke rumah sakit terdekat yaitu RS Emanuel Klampok.
Namun setelah ditangani, tim dokter menyatakan Sutriono sudah meninggal dunia dengan indikasi hipertensi.
Lebih jauh Anggoro mengapresiasi Kemenko PMK atas komitmen yang diperlihatkan dalam mendaftarkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), sehingga pada kasus yang dialami oleh Sutrisno ini, ahli waris atau keluarga tetap terjaga dari risiko ekonomi sosial akibat pekerja meninggal dunia.