Inilah Daftar Pengguna LPG 3 Kg Subsidi Sesuai Aturan Pemerintah

elpiji
Pekerja menata tabung gas 3 Kg subsidi di salah satu agen toko sembako, Manggarai, Jakarta, Senin (11/7/2022).  (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Radarsampit.com – LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg adalah gas subsidi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dengan ekonomi lemah. Tabung gas dengan ciri khas warna hijau ini sering disebut sebagai “gas melon”.

Namun, tidak semua orang bisa menggunakannya, karena pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi pengguna LPG 3 Kg agar subsidi tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

Inilah Segmen Pengguna yang dizinkan menggunakan LPG 3 Kg dapat dilihat di website Info LPG : https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg

Rumah Tangga

Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg

Baca Juga :  Dua Pria Ini Gelapkan Ratusan Tabung Elpiji, Begini Modusnya

 * Rumah atau Warung Makan

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah – pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.
* Kedai Makanan

Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah – pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain – lain.

* Penyediaan Makan Keliling

Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek – empek keliling, dan lain – lain.
* Kedai Minuman


Pos terkait