Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Diduga Terima suap

kasatreskrim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi bersama Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menjelaskan persoalan yang menyeret AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.com – Propam Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan dari penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AKBP Gogo Galesung.

Mantan kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu diduga telah menerima suap saat menangani kasus. Yakni kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga korban meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada awak media pada Sabtu (2/1).

”Ada dugaannya (AKBP Gogo Galesung menerima sejumlah uang). Itu sesuai dengan hasil yang kami dapatkan,” terang Radjo. Gogo merupakan salah satu dari dua mantan kasat reskrim Polres Metro Jaksel yang kena sanksi penempatan khusus (patsus).

Selain Gogo, AKPB Bintoro yang bertugas lebih dulu sebagai kasat reskrim Polres Metro Jaksel juga kena sanksi serupa. Kini sudah ada empat orang mantan personel Polres Metro Jaksel diproses oleh Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Pertama di Kalimantan, PLN dan Pemda se Kalselteng Rekonsiliasi Penyetoran dan Penerimaan PBJT-TL

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mereka lakukan, Radjo menyebut, pihaknya sudah menjadwalkan sidang etik. ”Kami rencanakan minggu depan,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal membantah pernah menerima uang Rp 400 juta dari tersangka Arif Nugroho.

Dia menegaskan, tidak terlibat dalam persoalan yang kini menyeret empat mantan anak buahnya. Yakni AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, dan dua mantan personel Polres Metro Jaksel lainnya.

Ade Rahmat menepis keterangan yang disampaikan oleh penasihat hukum Arif Nugroho. ”Nggak benar, nggak benar. Bertemu saya langsung (memang) ada. Ketika dia memohon untuk di-SP3 (hentikan) kasusnya, kasusnya kan (sekarang sudah) P21,” ungkap Ade Rahmat.

Orang nomor satu di Polres Metro Jaksel itu menyatakan, sejak awal dia meminta kasus tersebut dituntaskan.

Mengingat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka, korban meninggal dunia akibat dicekoki narkotika.

”Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia,” tegas Ade Rahmat. Dia menolak meski tersangka telah mengutarakan niatnya untuk memberikan uang ratusan juta.



Pos terkait