Jambret Jalan Sutan Syahrir Dihadiahi Peluru

jambret
Konferensi pers di Polres Kobar terkait beberapa kasus kriminal, Kamis (30/5/2024).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Aksi jambret yang dilakukan di Jalan Sutan Syahrir pada Senin 12 Februari 2024 lalu diungkap jajaran Polres Kotawaringin Barat.

Satu tersangka atas nama Jarmani diringkus dan dilumpuhkan bagian kaki dengan peluru pada 20 Mei 2024 lalu. Penangkapan jambret ini dirilis Polres Kobar, Kamis (30/5/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, kronologis kejadian pada pukul 20.50 korban seorang wanita saat mengendarai sepeda motor di Jalan Sutan Syahrir membawa tas selempang. Sementara pelaku yang melihat hal itu, langsung memiliki niat jahat.

“Pelaku langsung mengimbangi laju kendaraan korban, saat pelaku sudah berada di dekat korban langsung menarik tas tersebut hingga putus dan kabur,” ungkap Yusfandi. Barang bukti yang dibawa kabur adalah uang senilai Rp 1 juta beserta ponsel merk Samsung A14.

Tidak dijelaskan secara detail kronologis penangkapan tersangka, namun pada bagian kaki tersangka dihadiahi peluru saat proses penangkapan. Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (sam/yit)



Baca Juga :  Daftar ke DPD Golkar, Gusti M Hadiansyah Siap Dampingi Petahana di Pilkada Kobar

Pos terkait