Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Proyek Sarana Air Bersih di Lamandau

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Pengadilan Tinggi  Palangka Raya telah mengeluarkan putusan banding terhadap perkara tindak pidana korupsi sarana air bersih Transmigrasi Kahingai dengan terdakwa M Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo pada 13 Mei 2024 lalu.

Vonis Pengadilan Tinggi  sama dengan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya sebelumnya. Merespon hal ini, Jaksa menyatakan melakukan kasasi.

Bacaan Lainnya

Terhadap terdakwa Nindyo, majelis hakim hanya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya No 26/Pid.Sus -TPK /2023/PN Plk tanggal 4 April 2024.

Sementara terhadap terdakwa M Gojaliansyah, hakim sedikit mengubah putusan, yakni khusus mengenai pidana tambahan dan pengembalian barang bukti. Namun untuk lama hukuman penjara masih sama, yakni masing-masing pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamandau mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor PN Palangka Raya karena vonis hanya setengah dari tuntutan jaksa. JPU mengajukan tuntutan agar keduanya dihukum penjara 2 tahun.

“Sesuai SOP kami melakukan upaya hukum kasasi,” tegas Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau Angga Ferdian.

Vonis tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, terkhusus di Kahingai. Pihaknya berharap dalam kasasi ini hakim bisa menambah hukuman kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) nonstandar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada tahun anggaran 2021.

Nindyo Purnomo  selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M Gujaliansyah selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).

Mereka dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja  mengungkapkan bahwa pihaknya akan masih terus melakukan penyidikan dan mendalami kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

Sejak tahun 2022 lalu, Kejari Lamandau terus melakukan pengembangan kasus dengan diawali pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi. Setidaknya terdapat 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat dari instansi terkait, hingga warga sekitar.

Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kejari Lamandau juga  telah menerima  uang titipan yang disetorkan ke BRI Lamandau langsung oleh HM Gojaliansyah sebesar Rp. 754.324.000.

Uang tersebut berasal dari Gujaliansyah (CV. KKI) selalu kontraktor pelaksana sebesar Rp. 714.340.000 dan  Nindyo Purnomo (CV. IGC selalu konsultan pengawas) sebesar Rp. 39.984.000. Meski begitu, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan .

Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp 1.089.712.438 bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau.

Diungkapkannya bahwa warga sekitar selama ini menampung air hujan untuk kebutuhan air bersih. Saat itu  pemerintah daerah membuatkan bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan kemasyarakatan.

Tapi ternyata setelah dibangun, justru tidak berfungsi, tapi tetap dilakukan pembayaran 100 persen.

Pos terkait