Jaminan Kredit Dijual, Nasabah Dipidanakan

sidang ilustrasi
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kejadian ini bisa jadi pelajaran bagi warga untuk tidak dengan mudah utang bank jika tidak yakin mampu membayarnya. Seperti yang terjadi pada Fahrudin, ia akhirnya harus berurusan dengan hukum gara-gara kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lingga Sejahtera.

Jaksa Penuntut Umum Valentino Harry Parluhutan Manurung membeberkan bahwa kejadian berawal saat terdakwa Fahrudin mengajukan pinjaman dana ke PT BPR Lingga Sejahtera pada  Maret 2021. Dia menjaminkan satu unit alat berat berupa excavator merk Kobelco warna biru dengan nomor rangka: YN12T8607 dan nomor mesin: SK 200 8.

Bacaan Lainnya

BPR Lingga Sejahtera melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan dan penilaian terhadap barang jaminan tersebut dengan nilai Rp. 630.000.000. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan nilai jaminan tersebut, PT BPR Lingga Sejahtera menyetujui untuk memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 598.700.000 dengan jangka waktu pinjaman selama 36 enam bulan dengan ketentuan membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp. 28.604.556.

Baca Juga :  Kawasan Padat Penduduk Kota Palangka Raya Diamuk Si Jago Merah

Dan terhadap jaminan berupa 1 unit alat berat tersebut dibuat perjanjian pengalihan hak milik secara kepercayaan sebagai jaminan nomor: 1569/SPF/BPR.LS/KC.LS/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 kemudian dibuat akta jaminan fidusia nomor 23 tanggal 29 November 2021 oleh Notaris Ahmad Pebriandi yang pada pasal 5 huruf b berisi, “Pemberi fidusia tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”.  Kemudian akta jaminan fidusia tersebut didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga terbit sertifikat jaminan fidusia nomor: W15.01272706.AH.05.01 tanggal 29 November 2021.

Di kemudian hari, terdakwa menyewakan alat berat tersebut kepada Usman dengan harga sewa Rp. 700.000 pada Agustus 2021 di Desa Pangkalan Batu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Karena  mengalami kerusakan, akhirnya dikembalikan kepada terdakwa.



Pos terkait