SAMPIT – Jaringan bisnis minuman keras ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sulit diberantas. Hal itu terlihat dari lolosnya bos toko miras Cawan Mas, JW, setelah berseteru dengan Wakil Bupati Kotim Irawati. Aparat juga tak mendapati barang bukti miras yang dapat digunakan untuk menjerat sang bos.
Penelusuran Radar Sampit, JW merupakan pengusaha ulung minuman keras di Kotim. Pria yang diperkirakan berusia lebih dari 50 tahun itu selama ini mengandalkan miras sebagai sumber pundi hartanya. Dia juga dikenal memiliki jejaring yang cukup luas.
”Siapa yang tidak kenal dengan JW? Saya kira kalau orang Sampit pasti kenal yang bersangkutan dengan sepak terjangnya seperti apa,” ujar salah satu sumber Radar Sampit.
Aparat keamanan, pejabat pemerintahan, hingga legislator disebut-sebut mengenal baik JW. Beberapa tahun terakhir ini, JW mulai menyerahkan usahanya kepada anak-anaknya, yakni EJW dan CW. Bisnis haram tersebut terus menggurita. Sejumlah cabang usaha didirikan di beberapa titik Kota Sampit.
Catatan Radar Sampit, anak JW, EJW, pernah terlibat kasus beberapa tahun silam. Dia divonis bersalah atas penjualan arak putih kemasan air mineral ukuran 600 ml sebanyak 33 botol dan arak madu kemasan air mineral ukuran 330 ml sebanyak 44 (botol).
Majelis Hakim saat itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 ribu. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari. EJW terbukti melanggar Pasal 16 Jo Pasal 6 Jo Pasal 3 Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2001 tentang tanpa hak memiliki atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari Bupati Kotim.
Pada 2016, anak JW lainnya, CW, tersandung kasus serupa. Dia diproses secara hukum karena penjualan miras. CW dijerat dengan perda miras yang hukumannya sangat ringan. Dia dikenakan denda Rp750 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit
Prakrtisi hukum di Kotim Bambang Nugroho mendukung langkah tegas berupa pemberatan sanksi untuk penjualan miras ilegal di Kotim. Banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat produsen hingga pengedar minuman keras agar ada efek jerat.
Menurut Bambang, apabila memang diproses secara hukum, harus diikuti dan dipantau masyarakat, tokoh agama, hingga elemen masyarakat lainnya. Pasalnya, ada celah penerapan hukuman ringan kepada pelaku, apalagi jika hanya mengandalkan perda.
Bambang menuturkan, pelaku penjualan miras ilegal bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, dia meyakini pengusaha miras tahu dampak minuman itu jika dikonsumsi, yakni bisa menghilangkan nyawa seseorang. Meski mengadari dampak mengerikan itu, mereka tetap menjual minuman yang mengandung metanol.
”Pasal pembunuhan berencana untuk penjual miras pernah diterapkan Polri saat Kabareskrimnya dijabat Komjen Ari Dono,” kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, minuman keras ini banyak memicu tindak pidana pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang yang mengonsumsinya. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum, karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.
”Termasuk UU Pangan atau Perlindungan Konsumen juga bisa. Banyak aturan hukum yang bisa digunakan. Kalau mau efek jera pakai KUHP,” katanya.
Bambang menegaskan, tidak sepakat apabila proses hukum terhadap produsen atau penjual miras hanya menggunakan peraturan daerah. Meski dalam Perda Minuman Beralkohol ada denda minimal Rp 25 juta atau kurungan badan 6 bulan penjara, sanksi itu masih ringan.
”Jika dihitung-hitung, keuntungan usaha jual miras itu sangat menggiurkan. Bahkan pernah terungkap di persidangan, seorang produsen miras yang dengan skala kecil saja mengaku dari usaha miras bisa meraup keuntungan hingga Rp 30 juta per bulan. Itu baru skala kecil. Belum produsen skala besar dan memasok miras hingga pelosok. Bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulannya,” tandasnya.








