Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Bakal Lelang Ulang

jeep rubicon
Tersangka Mario Dandy Satrio, Shane dan pemeran pengganti tersangka AG memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Radarsampit.com – Mobil Jeep Wrangler Rubicon bekas milik terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio belum laku dilelang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tidak ada satu pun penawaran lelang terhadap mobil mewah milik anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel telah menutup lelang tersebut, pada pukul 10.00 WIB. Sayangnya, hingga lelang ditutup, belum ada yang melakukan penawaran.

“Belum, hari ini belum ada yang nawar,” kata Haryoko Ari Prabowo dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Karena itu, Kejari Jaksel akan melelang ulang  Jeep Rubicon dalam waktu dekat. Menurut Haryoko, lelang ulang Rubicon mobil anak Rafael Alun itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya, Kejari Jaksel masih memiliki tenggat waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang hasil rampasan aset terpidana itu.

Baca Juga :  Kejaksaan Lelang Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Senilai Rp 809 Juta

“Lelang ulang sesegera mungkin. Kita punya waktu maksimal sampai 27 September. Jadi lelang bisa dilaksana dilaksanakan sebelum itu,” papar Haryoko.

Ia mengutarakan, terkait lelang ulang nanti, Jeep Rubicon Mario Dandy itu akan dibuka harga di bawah Rp 800 juta. Hal itu lantaran saat lelang pertama, harga yang dibuka mencapai Rp 809 juta.

“Iya bakal dilelang lagi di bawah 800 juta,” tegas Haryoko.

Sebagaimana diketahui, Kejari Jaksel sebelumnya membuka harga limit mobil itu sebesar Rp 809.300.000 atau Rp 809 juta, dengan uang jaminan Rp 242.790.000 atau Rp 242 juta.

Lelang dilakukan melalui aplikasi lelang (open bidding). Informasi lengkap soal lelang dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id.

Dalam kasusnya, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. MA menolak kasasi Mario dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).



Pos terkait