PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar, Zulhaidir, tak tinggal diam atas vonis berat yang dijatuhkan kepadanya.
Setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya menaikkan hukuman dari 1 tahun 6 bulan menjadi 7 tahun penjara, Zulhaidir melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai putusan tersebut tidak adil.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa majelis hakim tingkat banding mengabaikan sejumlah fakta penting yang telah disampaikan dalam kontra memori banding. Mereka menduga, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor digunakan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan.
Humas Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Yudi Eka Putra, membenarkan bahwa pengajuan kasasi telah dilakukan oleh pihak terdakwa. “Permohonan kasasi diajukan melalui PN Palangka Raya oleh penasihat hukum terdakwa pada 12 Juni 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/6).
Menurut Yudi, kasasi merupakan hak setiap terdakwa untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap penerapan hukum dalam putusan tingkat banding.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan fokus menilai aspek penerapan hukumnya, bukan meninjau ulang fakta-fakta yang telah diperiksa di tingkat sebelumnya.
“Selain terdakwa, jaksa juga memiliki hak untuk mengajukan kasasi. MA bisa mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Putusan kasasi bersifat final dan mengikat, kecuali jika ada peninjauan kembali,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan bahwa jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Putusan dari pengadilan tinggi masih kami pelajari. Apakah JPU akan mengajukan kasasi atau tidak, masih dalam kajian. Kami akan informasikan perkembangan selanjutnya,” ungkapnya. (daq)