KASONGAN, radarsampit.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan merazia sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong.
Razia dilakukan tepat di depan pos polisi di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 15 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kasatlantas Polres Katingan AKP Hariyanto mengatakan, penindakan itu dilakukan demi menimalisir maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar dan melanggar aturan.
Apalagi penggunaan knalpot brong sering dijadikan sebagai fasilitas untuk aksi balapan liar di jalanan.
“Ketika penindakan itu dilakukan, Polantas melakukannya tidak dengan kekerasan. Efek jera tetap diberikan kepada anak muda atau remaja yang kendaraannya dirazia,” kata Hariyanto, Jumat (26/04/2024).
Menurutnya, teguran dengan bersedia membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi pelanggaran serupa menjadi salah satu jalan keluar dalam operasi penertiban tersebut.
Sehingga, para pelanggar akan merasa takut dan tidak akan berani menggunakan knalpot yang tidak sesuai spek.
“Knalpot yang tidak sesuai standar itu langsung dilepas dan dimusnahkan. Dengan begitu, mereka yang melanggar diperingatkan kembali untuk menaati aturan yang sudah dianjurkan,” jelasnya.
Hariyanto menegaskan, penindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum. Terutama pemberian sanksi kepada orang yang melanggar dengan mengacu pada pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Ketentuan itu juga tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 56 Tahun 2019.
“Saya menghendaki operasi pada area lalu lintas ini bisa menumbuhkan kesadaran pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat,” pungkasnya. (sos/fm)