Jual Obat Keras, Sejumlah Apotek di Tiga Kabupaten Disanksi 

apotek disegel
Ilustrasi (AI)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Loka Badan Pengawas Obat dan Makanan (Loka BPOM) Kabupaten Kotawaringin Barat memberikan sanksi kepada sejumlah apotek di Kobar, Lamandau, dan Sukamara. Apotek tersebut kedapatan menjual obat keras kepada masyarakat.

Kepala Loka POM Kabupaten Kobar Chatulis Indra Jaya mengatakan, pada tahun 2024 pihaknya melakukan pengawasan di sepanjang rantai distribusi obat, termasuk berbagai sarana pelayanan kefarmasian.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, satu sarana disanksi penghentian sementara kegiatan usaha (penutupan) dan sepuluh sarana disanksi peringatan keras. Kemudian, sebanyak 46 diberikan sanksi peringatan khusus.

Pada tahun yang sama, lanjutnya, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap dua toko obat yang menjual obat keras. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS dan saat ini sudah pada tahap putusan pengadilan.

”Untuk perkara pertama putusan empat bulan kurungan dan perkara ke dua putusan kepada penjual obat keras selama sepuluh bulan kurungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Nestapa Mahasiswa Kalteng di Yogyakarta Terjangkit Covid-19

Lebih lanjut Chatulis mengatakan, bagi toko obat, apotek, rumah sakit dan klinik yang menjual obat keras tanpa resep dokter, sesuai UU Kesehatan Pasal 436 Tahun 2023,  menyatakan bahwa praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, termasuk menjual obat keras tanpa resep dokter, dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, dapat juga dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen 1999, terutama Pasal 8 ayat (1) yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar sesuai dengan Pasal 62.

”Loka POM Kobar sangat prihatin dengan masih maraknya penjualan obat keras secara bebas di toko obat maupun di apotek. Kami mengimbau para pelaku usaha agar tidak hanya berorientasi profit, tetapi juga harus mempertimbangkan konsekuensi hukumnya,” katanya. (tyo)

 



Pos terkait