Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Hal itu untuk membersihkan Kalteng dari barang haram tersebut.
”Para tersangka narkoba yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya. (daq/ign)