Kapolda Kalteng Perintahkan Lebih Tegas dan Keras pada Pengedar Narkoba

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melakukan pemusnahan dan barang bukti narkoba
PEMUSNAHAN: Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melakukan pemusnahan dan barang bukti narkoba di lobi Mapolda Kalteng, Rabu (6/7). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Direktorat Narkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 4,17 gram dan 26 butir pil ekstasi selama periode Mei – Juni 2022. Peredaran sabu yang itu hanya mencakup empat wilayah di Kalteng.

Empat kilogram lebih barang haram tersebut diperoleh dari 20 kasus dengan 26 tersangka. Daerah pengungkapannya di Kota Palangka Raya tujuh kasus dan sembilan tersangka, serta barang bukti 1.911,06 gram sabu; Kabupaten Kotawaringin Timur 10 kasus dab 16 tersangka, serta barang bukti 1.566,54 gram sabu.

Bacaan Lainnya

Kemudian, di Kabupaten Lamandau dua kasus, dua tersangka, dengan barang bukti 627,95 gram; dan Kabupaten Gunung Mas satu kasus, satu tersangka, dan barang bukti 65,45 gram sabu.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto saat pemusnahan dan barang bukti narkoba di Mapolda Kalteng, Rabu (6/7).

Dari pengungkapan itu terungkap, pelaku melakukan pengiriman sabu menggunakan kemasan kaleng pakan burung dan teh hijau untuk mengelabui petugas. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan jaringan narkoba antarprovinsi yang dikirim melalui Lamandau, Pangkalan Bun, Katingan, dan Palangka Raya.

Selain itu, jaringan Banjarmasin melalui Kapuas, Pulang pisau, Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya. Sabu itu rencananya akan diedarkan di Kotim, Palangka Raya, dan Pangkalan Bun.

Nanang menuturkan, barang bukti sabu yang disita dari para pelaku tersebut berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

”Dari hasil barang bukti sabu yang disita dari para pelaku tersebut, setidaknya telah berhasil menyelamatkan 83.420 jiwa dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalteng,” ujarnya.

Nanang mengajak semua elemen untuk bersatu dalam menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. ”Karena kita lihat peredaran narkoba di Kalimantan Tengah sekarang ini sangat memprihatinkan. Dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Jadi, saya perintahkan supaya lebih tegas, keras, dan terukur terhadap para pelaku,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Hal itu untuk membersihkan Kalteng dari barang haram tersebut.

”Para tersangka narkoba yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya. (daq/ign)

Pos terkait