SAMPIT, RadarSampit.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Pemkab Kotim untuk tetap mempertahankan guru kontrak meski tenaga kontrak dihapuskan. Hal itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk membayar gaji guru tersebut.
Dinas Pendidikan Kotim diminta bergerak cepat mempersiapkan surat kepada seluruh sekolah untuk mewajibkan mengangkat guru eks tenaga kontrak itu menjadi honorer sekolah.
”Kami paham dan mengerti keresahan para eks tenaga kontrak, khususnya guru-guru tersebut. Mereka khawatir kehilangan data di dapodik. Apalagi yang sudah mengajar puluhan tahun, sehingga ketika mereka diberhentikan, otomatis data mereka bisa dinonaktifkan dan mereka kesulitan untuk mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” kata Ketua PGRI Kotim Suparmadi.
Suparmadi menuturkan, sebagai ketua organisasi profesi guru, dia memahami hal yang dilakukan Pemkab Kotim dengan melakukan seleksi bukan tanpa dasar, melainkan keharusan untuk mengikuti peraturan pemerintah pusat yang melarang adanya tenaga kontrak sampai tahun 2023 mendatang.
Suparmadi berharap guru kontrak yang tak lolos seleksi mendapatkan keputusan yang adil dan bijaksana. PGRI telah mengirim surat kepada Pemkab Kotim agar tetap mempertahankan guru kontrak dan mengangkatnya menjadi honorer sekolah.
Mereka akan dibayar melalui menggunakan anggaran Bosda. Anggaran untuk program itu juga harus ditambah. Para guru kontrak tersebut sebelumnya digaji sebesar Rp 2 juta per bulan dari APBD Kotim. Apabila statusnya jadi honorer sekolah, bisa dibayar Rp 1,5 juta dari dana Bosda dan Rp 500 ribu dari sekolah masing-masing.
Suparmadi menambahkan, Dinas Pendidikan Kotim harus aktif menyampaikan kepada masing-masing sekolah agar wajib dan harus memprioritaskan guru eks tenaga kontrak tersebut agar tetap aktif bekerja seperti semula.
”PGRI tidak bisa menyurati sekolah. Itu ranahnya Dinas Pendidikan yang membawahi sekolah untuk memberikan keputusan dan keharusan untuk menaungi guru-guru eks tenaga kontrak. Surat dari Dinas Pendidikan jadi dasar sekolah untuk mempertahankan mereka menjadi guru honorer,” kata Suparmadi.