PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tersangka penembakan terhadap Ba, sopir ekspedisi yang dihabisi secara sadis oleh oknum polisi berpangkat brigadir, AKS, menorehkan jejak kotor dalam kariernya. Menjadi tersangka pembunuh kejam mengakhiri profesinya sebagai aparat penegak hukum.
Puncak pelanggaran oknum yang telah dipecat itu terjadi 27 November lalu. Dia berubah menjadi penjahat keji. Senjata api yang harusnya digunakan untuk melumpuhkan penjahat dan melindungi rakyat, ditembakkan tanpa ampun pada Ba, warga asal Banjarmasin yang kebetulan melintas mengantar barang, menjalankan tugasnya sebagai sopir ekspedisi.
Kasus itu akhirnya diungkap secara jelas oleh Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12). Wakil rakyat di parlemen menaruh perhatian khusus pada kasus itu. Apalagi sebelumnya menjadi sorotan secara nasional.
Di depan anggota DPR RI yang membidangi masalah hukum itu, Djoko mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari temuan jenazah korban di Jalan Mansyah, Kabupaten Katingan, kawasan perkebunan kelapa sawit. Identitas korban saat itu belum diketahui dan disebut dengan Mr X.
Tindak pidana bermula ketika AKS menghubungi MH. Dia mengajak sopir taksi online itu melakukan perjalanan dari Palangka Raya menuju arah Tangkiling pada 27 November. Dalam perjalanan, keduanya menghampiri korban, Ba, yang saat itu tengah istirahat di bawah pohon dengan mobil ekspedisi yang dibawanya di pinggir Jalan Tjilik Riwut km 39.
Kepada korban, tersangka AKS mengaku sebagai anggota Polda Kalteng. Dia mengatakan pada korban, mendapat informasi terjadi pungli di Pos Lantas km 38. Selanjutnya AKS mengajak korban ikut dalam mobilnya yang disopiri MH untuk memastikan informasi tersebut.
Ketiganya lalu meluncur menuju arah Kasongan. Korban saat itu duduk di samping sopir, sementara AKS di kursi belakang.
Di tengah perjalanan, AKS meminta MH putar arah, kembali menuju arah Palangka Raya. Tak berselang lama, MH mendengar suara letusan senjata api yang ditembakkan dari belakang kepala korban.