Setelah letusan itu, AKS kembali memerintahkan MH memutar kembali arah mobil menuju Kasongan. Ternyata AKS kembali menarik pelatuk pistolnya untuk kedua kali. Korban langsung tewas dalam eksekusi tersebut.
AKS kemudian memerintahkan MH menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Katingan Hilir untuk membuang jenazah korban. Setelah itu keduanya kembali ke Palangka Raya. Adapun mobil ekspedisi yang sebelumnya dibawa korban, dikuasai AKS.
Menurut Djoko, pemilik mobil ekspedisi sempat melaporkan kehilangan mobil pada 29 November, dua hari setelah aksi keji terjadi. Sepekan setelah laporan itu, jenazah sang sopir baru ditemukan pada 6 Desember dengan kondisi membusuk. Apabila ditarik dari waktu kejadian, mayatnya baru ditemukan setelah sembilan hari.
Pada 7 Desember, Djoko menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan mobil ekspedisi tersebut. Istri korban sempat dihubungi dan diminta keterangan terkait identitas dan ciri korban. Adapun mayat korban saat itu masih belum diketahui identitasnya dan masih dalam penyelidikan.
Menurut Djoko, pemilik ekspedisi memberikan keterangan ke Polsek Katingan pada 8 Desember. Salah satunya terkait barang bawaan ekspedisi dari Banjarmasin tersebut.
Perkara itu mulai menemui titik terang. Pada 9 Desember, penyidik meminta keterangan Prastianto, orang yang dihubungi AKS untuk mengirimkan barang ekspedisi ke tempat tujuan.
Berdasarkan keterangan sumber kepolisian, pengiriman barang dilakukan setelah mobil ekspedisi itu dikuasai AKS. Barang tersebut dikirim menggunakan pikap oleh Pristianto atas permintaan tersangka.
Selanjutnya, pada 10 Desember, MH selaku saksi hidup penembakan terhadap korban, melapor ke Polresta Palangka Raya. Kasus itu akhirnya kian terang hingga akhirnya AKS diamankan pada 11 Desember.
Selain berbekal keterangan MH, polisi terus mendalami perkara itu dan melakukan rekonstruksi kasus pada 13 Desember dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi. Dari gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan AKS sebagai tersangka.