Karyawan PT SMG Ini Gasak Barang Perusahaan Besar-Besaran

penggelapan
JALANI SIDANG: Anggit Prayogo, terdakwa penggelapan barang milik PT SMG saat menjalani sidang secara daring. RIA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, radarsampit.com – Seorang karyawan PT Sumber Mahardika Graha (SMG), Anggit Prayogo, harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan. Dia didakwa atas penggelapan barang milik perusahaan yang dilakukan secara berulang sejak Januari 2024 hingga Maret 2025.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Anggit yang berstatus sebagai Helper Logistik pada bagian Civil (Material Bangunan) dengan gaji Rp3,5 juta diduga telah menyalahgunakan jabatannya.

Bacaan Lainnya

Dia diduga mengambil berbagai jenis barang dari Gudang Logistik PT SMG yang berlokasi di Desa Penopa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, tanpa izin dan untuk kepentingan pribadi.

Aksinya terungkap setelah Aftahullah, saksi kasus itu, menerima laporan dari Rezza Hendri. Rezza melihat terdakwa keluar dari gudang membawa bungkusan plastik mencurigakan, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.

Kecurigaan diperkuat dengan pengecekan CCTV yang menunjukkan terdakwa membawa keluar barang-barang dari gudang tanpa izin.

Barang-barang yang diduga digelapkan meliputi racun jenis Gyphosite dan Poraquat, BBM jenis Pertamax dan Solar, oli 40, pupuk NPK 14, dan borate, ban dalam angkong, egrek, booster clem, serta racun jenis metil.

Tim JPU Jovanka Aini Azhar mengatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan dan melanggar hukum.

”Kami akan menuntut terdakwa sesuai dengan perbuatannya dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT SMG mengalami kerugian sebesar Rp4.200.680. Terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. (mex/ign)

Pos terkait