Kecanduan Judi Online, Uang Perusahaan Habis untuk Depo

JUDI ONLINE
Ilustrasi judi online. (Freepik/@drobotdean) 

SAMPIT, radarsampit.com – Ivan Kunia Sandi pecandu berat judi online (judol). Buat modal bermain judol, ia nekat menggondol uang perusahaan tempatnya bekerja.

Kasus yang menjerat Ivan sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kini ia harus bersiap menghadapi hukuman setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut pidana penjara selama dua tahun.

Bacaan Lainnya

“Tuntutannya dua tahun penjara kepada terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.” kata JPU Rosihan Arganata.

Ivan diduga menggelapkan ratusan juta uang milik PT. Borneo Lancar Abadi (BLA). Parahnya, uang sebanyak itu ludes hanya dalam hitungan jam.

Perusahaan tempatnya bekerja tak tinggal diam. Ivan dilaporkan ke aparat Kepolisian hingga akhirnya mendekam di penjara.

Peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu terdakwa mengerjakan kegiatan rutinnya sebagai karyawan administrasi di perusahaan, yaitu membawa uang dari kantor menuju dekat pabrik PT. Katingan Indah Utama (KIU) di Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean.

Terdakwa membawa uang sebesar Rp100,5 juta. Dana tersebut seharusnya disetor ke perusahaan. Namun, oleh Ivan justru disetornya ke agen perbankan di Pasar Parenggean.

Ivan mengirim uang sebesar Rp50 juta ke sebuah layanan situs judi online sebagai deposit. Selama dua jam dia bermain judi tersebut, uang yang langsung habis.

Sudah rugi besar, terdakwa bukannya berhenti. Sebaliknya, rasa penasaran membuatnya kembali ke agen perbankan untuk mengirim uang yang kedua kali.

Nominalnya sama, sebesar Rp50 juta. Setelah itu dia kembali bermain judi. Nasibnya sialnya masih bertahan. Uang tersebut lenyap lagi tak berbekas. Saat itulah dia baru tersadar, uang yang digunakannya harus disetorkan ke perusahaan.

Terdakwa yang panik, lalu membuat alibi dengan merobek tas yang tadinya berisi uang perusahaan. Dia beralasan uang tersebut jatuh di jalan.

Terdakwa lalu kembali ke PT. KIU di Desa Kabuau. Dia juga menghubungi kepala PT BLA, menyampaikan alasan yang telah dibuatnya. Pihak perusahaan tak percaya begitu saja. Ivan kemudian dilaporkan ke polisi.

Saat diperiksa aparat, Ivan akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi menyita handphone Ivan. Saat diperiksa, Ivan memainkan uang perusahaan di situs Nusantara 4d dengan permainan jenis slot Pragmatic Play, yaitu permainan Bonanza dan permainan Olympus. Akun yang digunakan atas nama Vannthek. (ang/fm) 

Pos terkait