Radarsampit.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerebek markas jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi melalui situs web yang memiliki server di Kamboja dan China.
Operasi tersebut terungkap dari hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangkap 22 tersangka dalam operasi gabungan di wilayah Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar pada 13 Juni lalu.
“22 tersangka yang ditangkap terdiri dari operator, manajer server, dan administrator keuangan,” kata Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, dalam jumpa pers, Jumat.
Para tersangka menggunakan nomor kartu SIM Indonesia untuk membuat akun WhatsApp, yang digunakan untuk mempromosikan situs web perjudian bermerek Tanjung899 dan Akasia899. Situs web ini dioperasikan bekerja sama dengan agen perjudian di China dan Kamboja.
“Setiap hari, operator dapat membuat hingga 500 akun WhatsApp untuk mengirimkan ribuan pesan promosi yang menawarkan kemudahan deposit dan jaminan kemenangan,” jelas Puro.
Para tersangka dilaporkan berkoordinasi melalui grup WhatsApp dan Telegram, berbagi nomor telepon, dan mengelola pendapatan. Pihak berwenang mengatakan hasil perjudian dicuci melalui rekening bank yang terdaftar atas nama orang lain dan dikonversi menjadi mata uang kripto, yang disamarkan sebagai pembayaran barang.
“Hanya dalam satu tahun, kelompok ini menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah,” kata Puro.
Selama penggerebekan, polisi menyita 354 telepon seluler, 23 komputer pribadi, sebuah mobil, sebuah modem, 2.648 kartu SIM dari berbagai penyedia, dan 18 kartu ATM.
Para tersangka menghadapi beberapa dakwaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, termasuk hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta (sekitar US$1.536).
Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar (lebih dari US$61.000), serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8/2010) dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (ant/sla)