Kecewa Ditinggal Nikah, Foto Syur Mantan Disebar

foto mantan
HADAP BELAKANG: Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Tapin berhasil mengamankan pelaku penyebaran foto syur. (Foto: Sat Reskrim Polres Tapin)

RANTAU, radarsampit.com – Gara-gara ditinggal nikah sang mantan, pria berinisial FR, warga Kecamatan Tapin Selatan nekat menyebarkan foto syur pujaan hatinya itu ke media sosial.

Akibat ulahnya itu, pria berumur 36 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tapin. Karena sang mantan pacar berinisial AK (32) tak terima dan melaporkan kejadian itu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menjelaskan, bahwa pada Kamis (15/6), sekira pukul 13.00 Wita, pelaku FR berhasil ditangkap. “Ia tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Saat diinterogasi oleh petugas, alasan tersangka menyebarkan foto syur mantan pacar ke media sosial memang karena sakit hati, karena ditinggal nikah oleh mantannya tersebut. “Tersebar di media sosial Facebook maupun WhatsApp,” paparnya.

Adapun terungkapnya penyebaran foto syur ini pada tanggal 8 Juni 2023. Dari keterangan korban, ia mengetahui bahwa foto telanjangnya tersebar dari temannya.

Baca Juga :  Dipinjami Gerobak Dorong Malah Dijual

“Pagi itu korban baru mengetahui bahwa foto-fotonya yang mengandung asusila tersebar, karena itu ia tidak terima dan melaporkan kejadian ini,” paparnya.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan satu buah handphone, dua kartu sim, satu rangkap print out foto korban yang bermuatan asusila beserta satu flashdisk yang berisi foto-foto korban.

“Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1, UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancamannya 6 tahun penjara,” tegasnya. (dly/jpg)



Pos terkait