PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Penanganan kasus skandal dan kekerasan seksual yang menyeret oknum dosen di salah satu universitas negeri di Palangkaraya, kali ini disoroti sejumlah pihak yang tergabung di sejumlah organisasi.
Seperti diutarakan Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Palangka Raya Sandi Jaya Prima Saragih Simarmata. Menurutnya juga, Koalisi Anti Kekerasan Seksual Provinsi Kalteng yang terdiri dari beberapa individu dan organisasi/Lembaga Swadaya Masyarakat menginginkan agar kasus tersebut terus ditindaklanjuti dan tidak dihentikan, meskipun beredar kabar ada perdamaian.
Sandi juga menyimpulkan, dari koalisi Anti Kekerasan Seksual Provinsi Kalteng menyatakan sikap, bahwa kasus yang tindak pidana yang terjadi dan terduga pelakunya adalah seorang dosen fakultas salah satu universitas ternama, merupakan tindak pidana yang sangat mencoreng harkat serta martabat hak asasi seseorang, apalagi terjadi institusi pendidikan tinggi.
Selain itu diungkapkannya pula, bahwa permintaan perdamaian dalam kasus ini yang pada akhirnya diduga kuat menjadi dasar diterbitkannya SP3 dari Polda Kalteng. Ia menilai hal itu merupakan satu tindakan yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Karena lanjut Sandi, permintaan maaf tidak bisa menghapus tindak pidana seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 23.”Kami menekankan hal tersebut,”tegasnya.
Dilanjutkannya lagi, pihaknya juga sudah berupaya memastikan informasi tersebut dengan mengirimkan surat ke Polda Kalimantan Tengah, dengan permohonan Informasi yang beredar. Namun disayangkannya surat tersebut tidak mendapatkan respon.
“Pada akhirnya kami mengajukan surat keberatan kepada Polda Kalteng. Kami menganggap bahwa tindakan diam dari Polda Kalteng atas permohonan informasi tersebut, merupakan bentuk ketidaktransparanan penyidik dalam menangani kasus ini. Hal ini bertentangan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 Ayat (2),” ujar Sandi Jaya Prima Saragih Simarmata, Rabu (5/4).