Gelapkan Pupuk untuk Tambah Penghasilan

polsek rakumpit,penggelapan pupuk
Tiga sekawan berinisial Su (51), Ra (31) dan Un (42), diampit petugas kepolisian di Polsek Rakumpit setelah dilaporkan melakukan penggelapan pupuk hingga merugikan perusahaan belasan juta rupiah.(istimewa)

PALANGKA RAYA –RadarSampit.com- Lantaran minimnya penghasilan dari bekerja, sekaligus karena ada peluang, tiga sekawan berinisial Su (51), Ra (31) dan Un (42) ini nekat melakukan kejahatan. Akibatnya mereka pun berurusan dengan hukum dan harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Rakumpit. Ketiganya ditangkap lantaran melakukan penggelapan pupuk, hingga merugikan perusahaan senilai belasan juta rupiah.

Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) membuat laporan resmi ke Polsek Rakumpit.Aksi kejahatan itu dilakukan ketiganya dengan status karyawan borongan di PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) di kawasan Rakumpit.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Mereka pun dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimalnya paling lama 5 tahun kurungan penjara.

Dari hasil pemeriksaan polisi,  ketiganya mengaku aksi itu baru pertama kali dilakukan dan mereka menyesali perbuatan kriminal tersebut. Kasus ini pun masih dalam penanganan aparat Polsek Rakumpit.

“Pada laporan yang kami terima pihak PT. Mapa telah mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp.12 juta akibat tindak pidana penggelapan pupuk jenis NPK 12 sekitar 1 Ton,” ungkap Waryoto, Minggu (12/2).

Baca Juga :  Motor Raib di Parkiran RSUD dr Doris Sylvanus

Diuraikannya, kejadian tersebut  terungkap berawal dari dugaan adanya penjualan pupuk di luar PT. MAPA yang disampaikan oleh salah satu pekerja, berinisial W. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diketahui benar adanya penggelapan dan penjualan pupuk.

Setelah diketahui hal tersebut, perusahaan melapor ke Polsek dan pihaknya langsung bergerak cepat guna mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan.

“Kecurigaan yang disampaikan pelapor pun terbukti. Karena, pada rangkaian penyelidikan yang digelar, kami dari Polsek Rakumpit berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap para terduga pelaku yang merupakan karyawan borongan di PT MAPA,” pungkas Waryoto.

Ia menambahkan,saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus penggelapan ini, terlebih diduga aksi itu dilakukan lebih satu kali lantaran banyaknya pupuk yang dicuri.(daq/gus)



Pos terkait