Kejari Katingan Eksekusi Mantan Camat Katingan Hulu

eksekusi mantan camat katingan hulu
DITAHAN: Kejari Katingan menahan terdakwa ke Rutan Kelas II A Palangka Raya,  belum lama ini. (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Jaksa eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan melakukan eksekusi terhadap Hernadie Bin Syahari Marwan, mantan Camat Katingan Hulu tahun 2020. Dia merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus sebelas desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, Hernadie dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4278 K/Pid.Sus/2022 pada 21 September 2022. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya, Kamis (16/2).

Dalam perkara itu, kerugian negara yang muncul sebesar Rp2.107.850.000 dari dana sebelas desa di Katingan Hulu. Selain Hernadie, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan kasasi satu terdakwa lainnya, yakni H Asang Triasha selaku pelaksana kegiatan. Perkara Asang masih diperiksa di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pria Ini Jadi DPO Kejaksaan Negeri Sukamara

”Hernadie dilakukan eksekusi penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Proses perkara terus dilakukan sesuai aturan hukum,” katanya. (sos/ign)



Pos terkait