Kejari Kobar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Kobar
DIHANCURKAN : Barang bukti narkotika dan tindak pidana lainnya dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kobar, Rabu (1/11/2023). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Puluhan barang bukti hasil penyidikan tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (1/11/2023). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai institusi penegakkan hukum, baik dari Polres Kobar, BNNK maupun dari Kejari Kobar sendiri.

Kepala Kejari Kobar Makrun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang berasal dari Februari 2023 hingga November 2023, yakni kasus narkotika dan kasus pidana lainnya. “65 barang bukti dari kasus narkotika dan 15 item dari tindak pidana lainnya yang dimusnahkan,” terang Makrun.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba beserta peralatan pendukungnya, seperti bong, gunting, dan plastik yang bertujuan untuk mencegah agar tidak disalahgunakan.

Barang bukti termasuk narkoba hasil sisihan sebanyak 4 sampai 5 gram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur cairan pembersih lantai. “Untuk barang bukti lainnya, seperti handphone dan bong dipecahkan dan yang lainnya lagi dibakar, agar tidak bisa digunakan lagi. Kegiatan ini (pemusnahan barang bukti) sudah rutin dilaksanakan per triwulan,” pungkasnya. (tyo/fm)

Baca Juga :  Pembangunan Bandara Baru Perlu Dikaji Ulang

 



Pos terkait