PALANGKA RAYA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng memastikan melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan puluhan warga terkait investasi bodong yang ditaksir menelan kerugian lebih dari Rp 14 miliar.
Aparat Polda Kalteng langsung merespons laporan warga terhadap Vito Siagian dan Bella Cecilia, serta perusahaan PT Toward Research Busines yang dituding menjalankan investasi bodong. Selain meminta keterangan sejumlah saksi, polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng.
”Kami masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Kami juga koordinasi dengan OJK. Jika nantinya ada kesimpulan, akan disampaikan selanjutnya,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro, Rabu (19/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai data dan barang bukti. ”Laporannya ditindaklanjuti dan sedang dalam proses pengumpulan barang bukti serta langkah konkret lainnya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala OJK Provinsi Kalteng Otto Fitriandy mengatakan, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat agar lebih hati-hati dalam menerima penawaran investasi ilegal, khususnya penawaran aset kripto yang saat ini sedang marak.
”Terkait penawaran dari pedagang aset kripto, dapat dicek terlebih dahulu apakah telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan atau tidak,” ujarnya.
Otto mengungkapkan, pada Desember 2021, Satgas menghentikan sembilan kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas berwenang. Sembilan entitas itu, antara lain enam kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan robot trading tanpa izin.
”Sebelum menerima tawaran investasi, ada baiknya cek terlebih dahulu 2L (legal dan logis). Terlebih lagi apabila mendapat tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Masyarakat sebagai pemilik dana diharuskan bersikap kritis untuk memastikan investasi dimaksud legal dan aman,” katanya.
Otto menekankan, sebelum melakukan investasi, masyarakat harus memahami beberapa hal, di antaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, memastikan logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi mengenai aset kripto, lanjutnya, bisa dilihat di laman website www.bappebti.go.id. Sedangkan pengaduan terkait aset kripto bisa diakses pada website www.pengaduan.bappebti.go.id.
”Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa konsultasi terlebih dahulu atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di 081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan peran semua pihak, termasuk masyarakat untuk memberantas praktik investasi ilegal. Salah satunya dengan tidak tergiur tawaran investasi dengan iming-iming hasil yang tinggi dan risiko rendah. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar investasi, yakni high risk dan high return.
”Masyarakat diharapkan dapat berinvestasi di instrumen yang legal atau telah terdaftar atau berizin di otoritas berwenang. Jangan sampai menjadi korban,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga melaporkan Vito Siagian dan Bella Cecilia, PT Toward Research Business, dan Indonesia Crypto Exchange (ICE). Mereka menuding sejumlah pihak itu melakukan tindak pidana investasi bodong dan tidak mengantongi izin dari Bappebti.








