KASONGAN, radarsampit.com – Seorang pria berinisial MY (24) ditangkap Polres Katingan. Pemuda itu diduga memerkosa seorang remaja atau anak di bawah umur. Peristiwa terjadi di Kecamatan Katingan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatreskrim AKP M Salladin mengatakan, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang masih berusia 14 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.
Setelah saling suka, mereka bertemu lalu sepakat jalan keliling desa.
”Ketika korban diajak keliling desa, kemudian dibawa ke salah satu sekolah untuk berduaan. Di situlah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan menarik tangan dan menyetubuhi korban,” katanya, Senin (15/7/2024).
Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Katingan Tengah. MY pun diamankan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
”Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya predator seksual,” tegas Salladin. (sos/ign)