SAMPIT, radarsampit.com – Dua narapidana Lapas Kelas II B Sampit harus kembali berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu di dalam lingkungan lapas.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman membenarkan adanya penindakan tersebut. Kedua napi yang diamankan berinisial BS (22) dan DA (27). BS sebelumnya menjalani hukuman terkait kasus narkoba, sedangkan DA merupakan terpidana kasus pembunuhan.
“Benar, kedua orang ini adalah warga binaan Lapas Kelas II B Sampit,” ujar Suherman saat dihubungi Radar Sampit, Jumat (21/11).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas lapas melakukan pemeriksaan rutin kepada BS yang berstatus sebagai tahanan pendamping luar. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,27 gram yang dibungkus tisu dan disimpan oleh BS.
Saat diinterogasi, BS mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik DA. Temuan itu segera dilaporkan ke kepolisian. Tidak lama kemudian, kedua napi beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti ini rencananya akan digunakan untuk konsumsi. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri dari mana asal sabu tersebut,” tegas Suherman.
Atas perbuatannya, kedua narapidana kini kembali dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (sir)







