Konflik di BMB, Polda Kalteng Tetapkan TS Jadi Tersangka

arif irawan sanjaya, sh
Arif Irawan Sanjaya, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Wagetama I Disai.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Penetapan status saksi menjadi tersangka atas nama TS (41), karyawan PT Berkala Maju Bersama (BMB) Manuhing Estate oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada 22 Mei 2023, diapresiasi Ketua Tim Kuasa Hukum Wagetama I Disai selaku pelapor, Arif Irawan Sanjaya, SH.,MH.,CIL.

TS disangkakan dalam tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik juncto turut serta sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1).

Bacaan Lainnya

Menurut Arif Irawan Sanjaya dalam rilisnya, kepastian TS ditetapkan sebagai tersangka diketahui berdasarkan surat tembusan Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/1581/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tertanggal 22 Mei 2023 yang diterima kliennya, Direktur PT BMB selaku pelapor berdasarkan Akta Notaris Nomor: 13 tanggal 16 Mei 2018.

Dengan ditetapkannya TS sebagai tersangka, Arif Irawan Sanjaya mengapresiasi kerja keras Polda Kalteng mengungkap fakta di balik terbitnya Akta Notaris Stevia, SH, M.Kn, Nomor: 03 tanggal 12 Agustus 2022 yang patut diduga akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka.

”Kami berterima kasih atas kerja keras Polda Kalteng mengungkap fakta ini. Penetapan tersangka merupakan bukti bahwa pintu masuk untuk membongkar kejahatan kolektif yang dilakukan ’manajemen baru’ PT BMB berdasarkan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2022 sudah terbuka dan semakin jelas,” ungkapnya.

Dikatakan Arif, pihaknya sangat yakin tersangka bukan aktor utama, melainkan orang yang diperintahkan yang tentu tidak mungkin berani melakukan hal-hal berkaitan dengan perubahan akta perusahaan jika tidak diperintahkan pihak tertentu.

Oleh karenanya, Arif bersama tim hukum akan terus berkoordinasi dan sangat berharap dalam waktu yang tidak lama, Polda Kalteng dapat mengungkap fakta besar yang sesungguhnya terjadi hingga aktor utamanya juga harus bertanggung jawab atas kisruh terbitnya akta baru akibat dokumen yang diduga dipalsukan.

”Siapa yang menyuruh atau siapa yang memerintahkan tersangka ini, begitu juga dengan menggunakan akta tersebut, kita tunggu perkembangan hasil penyidikan Polda Kalteng. Kami yakin, Penyidik Polda Kalteng sangat teliti dan berhati-hati dalam menangani kasus ini,” kata Arif.

Arief menduga, perubahan Akta Nomor: 13 tanggal 16 Mei 2018 menjadi Akta Nomor: 3 tanggal 12 Agustus 2022 tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham dan Dewan Direksi merupakan ciri-ciri kejahatan korporasi untuk menghindar dari tanggung jawab.

Hal tersebut mengingat PT BMB memiliki tanggungan utang yang cukup besar dengan PT Dua Putri Sinarlapan hingga mencapai kurang lebih Rp30 miliar selaku vendor pemasok Tandan Buah Segar (TBS) ke PT BMB dan utang dengan masyarakat kelompok tani mandiri kelapa sawit sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.

Selain itu, patut diduga juga perubahan akta sebagai upaya licik perusahaan penanaman modal asing (PMA) Malaysia tersebut untuk menghapus kepemilikan saham lokal atau penanaman modal dalam negeri.

”Sejak terbitnya Akta Nomor: 3 tanggal 12 Agustus 2022 yang patut diduga palsu tersebut, klien kami merasa dirugikan baik dari sisi material dan immaterill. Selain itu, juga banyak karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh ’manajemen baru’. Hal yang sama terjadi kepada masyarakat pekebun mitra PT. BMB,” jelas Arief. (*/ton/soc)

Pos terkait