PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Polres Kotawaringin Barat menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi massa di depan barakan divisi 1 dan II Sahara Estate, PT Usaha Agro Indonesia (UAI) Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Mereka ditangkap karena diduga melakukan pencurian dan pemberatan, pengrusakan dan berupaya menganiaya anggota Brimob dari Polda Kalteng, serta berupaya merampas senjata aparat kepolisian. Mereka juga terindentifikasi berupaya melakukan pengrusakan terhadap unit mobil dinas Polri.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa sejatinya persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan sudah terjadi selama tujuh bulan. Dan dalam kurun waktu tersebut pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang disengketakan.
“Dan setelah tujuh bulan itu, PT UAI meminta pengamanan dari Polres Kobar maupun dari Polda Kalteng untuk beraktivitas kembali,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Kobar, Selasa (23/5/2023).
Kemudian perusahaan memasang tenda yang diperuntukkan bagi petugas yang akan melakukan pengamanan. Namun, setelah tenda selesai dipasang, para tersangka datang bersama dengan warga Desa Babual Baboti dengan maksud akan membongkarnya.
Niat mereka dihalangi oleh anggota Polsek Kolam, namun massa tetap bersikeras membongkar tenda dengan alasan tidak ada izin dari masyarakat setempat.
Tidak lama berselang, datang mobil milik PT UAI bersama dua anggota Brimob dari Polda Kalteng dan berupaya memberikan penjelasan secara persuasif, namun penjelasan tidak diterima oleh masyarakat.
“Sempat terjadi cekcok, kemudian anggota Brimob didorong dan ditarik bajunya dan para tersangka berupaya merampas senjata milik anggota, dan salah seorang tersangka berupaya merusak mobil dengan memukul menggunakan besi,” tegasnya.
Untuk menghindari keributan anggota kemudian mundur dan tersangka bersama masyarakat melakukan pembongkaran tenda. Saat itu ada upaya menyiramkan minyak ke tenda untuk dibakar.
Tiga buah tenda berhasil mereka lepas kemudian dibawa menggunakan tiga unit mobil roda empat. Selain itu juga turut dibawa tempat tidur lipat (fibed) sebanyak 79 buah, kompor gas sebanyak 1 buah, tabung gas sebanyak 1 buah, genset sebayak 1 buah yang ada didalam tenda tanpa seizin dari pemiliknya
“Ada empat pelaku yang berhasil kita tangkap kemudian, mereka mempunyai peran dan tugas masing-masing, yaitu, Agus Susanto, Oneng, Rihit, serta Suriansyah,” bebernya.
Diketahui kemudian bahwa Suriansyah yang merupakan warga Kerta Mulya, Kabupaten Sukamara dan merupakan residivis dalam kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya pada tahun 2017 silam.
Atas peristiwa tersebut PT UAI mengalami kerugian materi sebesar Rp71.434.000 atas barang inventaris yang diambil oleh para tersangka.
Ditegaskannya bahwa saat ini proses penyidikan terhadap para tersangka telah dilimpahkan dan ditangani oleh Polda Kalteng.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam konferensi pers tersebut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Tengku Alisyahbana dan Komandan Kodim 1014/PBUN Letkol Arm Yoga Permana. (tyo/sla)








