KPK dan Polri Kaji Laporan PPATK Perihal Transaksi Mencurigakan Jelang Pemilu

transaksi ppatk
Ilustrasi Penyelidikan Polisi dan PPATK

JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri memastikan bakal menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan jelang Pemilu 2024. Sejauh ini, ada dua laporan yang diterima.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, dua laporan itu diterima KPK pada Desember-Januari. ’’Yang kami terima baru dua (laporan),’’ katanya saat ditanya awak media di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Bacaan Lainnya

Sesuai tugas dan fungsinya, dia menyebut laporan dari PPATK berbasis anomali transaksi keuangan sehingga diduga sebagai transaksi mencurigakan. Sementara itu, KPK sebagai penegak hukum wajib menemukan alat bukti.

Karena itu, KPK butuh waktu untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dari PPATK. Mereka tengah mendalami temuan transaksi keuangan mencurigakan itu secara terperinci. Sebab, KPK tidak bisa hanya menggunakan satu basis data. ’’Ketidakwajaran aliran dana harus kami buktikan berdasar perbuatan melawan korupsi atau tidak, dan itu butuh waktu lebih,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Upaya KPU Pastikan Hak Pilih Warga Tak Hilang 

Ghufron mengakui, laporan dari PPATK pasti melalui proses panjang. Sebab, PPATK mengikuti aliran uang secara menyeluruh. Termasuk lalu lintas uang di perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, dia menegaskan bahwa KPK punya tanggung jawab pembuktian. ’’Bahwa dugaan atau hipotesis aliran (uang yang mencurigakan) itu berbasis entah dari suap, gratifikasi, melawan hukum, menyalahgunakan wewenang. Itu sedang kami lakukan,’’ ujarnya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan belum menerima laporan dari PPATK. Meski begitu, dia memastikan koordinasi Bareskrim dan PPATK tak pernah berhenti dijalin. Termasuk soal laporan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan terkait aktivitas peserta pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya belum melihat data dari PPATK secara langsung. ’’Nanti kami lihat datanya. Kan ada surat dari PPATK ke kami. Kami mau lihat dulu isinya, terkait dengan itu atau tidak,’’ terangnya.



Pos terkait