Kurir Sabu 50 Kg Ditangkap karena Ada Razia Polisi, Minta Keringanan saat Dituntut Hukuman Mati

sabu
ilustrasi peredaran narkoba/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kurir sabu 50 kilogram (kg) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (15/04/2025).

Sebelum lebaran, jaksa telah menuntutnya dengan pidana mati. Dan kali ini terdakwa Warso (33) menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Dalam pledoinya, Warso meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya yang melanggar hukum. Ia juga minta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Saya mohon berikan saya kesempatan agar saya bisa meneruskan bakti saya kepada kedua orang tua, terutama kepada ibu yang saat ini masih terbaring sakit,” ucap Warso dengan raut wajah memelas.

Ia mengaku sedang berjuang untuk kesembuhan ibunya serta menghidupi istri dan kelima anaknya yang masih kecil.  Dia sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Deji Setiapermana saat jumpa pers  mengatakan bahwa pihaknya telah menuntut terdakwa Warso dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam persidangan kami telah menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegas Deji.

Barang bukti sabu telah dirampas dan dimusnahkan. Sedangkan barbuk lain seperti mobil, handphone dan uang tunai dirampas untuk negara.

Saat ditanya wartawan terkait hal yang memberatkan hingga membuat terdakwa dituntut dengan tuntutan terberat, Deji menjelaskan bahwa terdakwa secara sadar saat menerima pekerjaan mengetahui bahwa barang yang akan dibawa adalah sabu dan ini adalah pengiriman yang ketiga karena yang pertama dan kedua berhasil dan mendapatkan upah besar.

“Kemudian barang bukti yang fantastis seberat 50 kg lebih. Jika tersebar ada ribuan orang yang terkena dampaknya. Selama persidangan  terdakwa juga berbelit-belit. Awalnya bahkan tidak mengakui, namun faktanya sudah 3 kali. Sempat tidak mengakui dan  menolak BAP. Namun akhirnya mengakui kebenaran isi BAP, ” bebernya.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologis bahwa kejadian berawal sekitar Juli 2024, ketika terdakwa sedang bekerja sebagai sopir taksi online di daerah Jakarta, terdakwa mendapatkan order dari penumpang yang mengaku bernama  Budi (DPO) yang meminta untuk diantarkan ke tempat hiburan di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, terdakwa bertukar nomor telepon dengan Budi. Beberapa hari kemudian Budi menelepon terdakwa dan menawari pekerjaan pengantaran barang.

Lalu pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Cay Hui  menghubungi terdakwa untuk berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat serta diberi biaya akomodasi sebesar Rp. 10 juta.

Dan mengatakan bahwa semua pergerakan terdakwa akan diatur oleh Budi dan Cay hui.

Pada 29 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa berangkat dari Jakarta menuju ke Kota Pontianak. Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa sampai di Kota Pontianak lalu naik taksi ke arah Singkawang dengan tujuan ke Hotel Wahana Inn untuk beristirahat.

“Dan pada tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, Cay Hui  menghubungi terdakwa dan berkata ‘Bro, ada mobil Xenia warna merah di depan Rumah Sakit Umum Singkawang, kamu ke sana naik ojek, kalo dah ketemu mobilnya, kuncinya di kantong pintu mobil dalam bagian depan sebelah kanan, nanti kamu bawa

mobil itu. Di mobil itu ada barang saya di peti kayu di bagasi belakang, kamu bawa langsung ke Banjarmasin, kalo

Pos terkait