Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologis bahwa kejadian berawal sekitar Juli 2024, ketika terdakwa sedang bekerja sebagai sopir taksi online di daerah Jakarta, terdakwa mendapatkan order dari penumpang yang mengaku bernama Budi (DPO) yang meminta untuk diantarkan ke tempat hiburan di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, terdakwa bertukar nomor telepon dengan Budi. Beberapa hari kemudian Budi menelepon terdakwa dan menawari pekerjaan pengantaran barang.
Lalu pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Cay Hui menghubungi terdakwa untuk berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat serta diberi biaya akomodasi sebesar Rp. 10 juta.
Dan mengatakan bahwa semua pergerakan terdakwa akan diatur oleh Budi dan Cay hui.
Pada 29 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa berangkat dari Jakarta menuju ke Kota Pontianak. Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa sampai di Kota Pontianak lalu naik taksi ke arah Singkawang dengan tujuan ke Hotel Wahana Inn untuk beristirahat.
“Dan pada tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, Cay Hui menghubungi terdakwa dan berkata ‘Bro, ada mobil Xenia warna merah di depan Rumah Sakit Umum Singkawang, kamu ke sana naik ojek, kalo dah ketemu mobilnya, kuncinya di kantong pintu mobil dalam bagian depan sebelah kanan, nanti kamu bawa
mobil itu. Di mobil itu ada barang saya di peti kayu di bagasi belakang, kamu bawa langsung ke Banjarmasin, kalo
dah sampe Banjarmasin hubungi saya’ lalu terdakwa menjawab ‘siap bro’, “ ungkar Jovanka menceritakan percakapan mereka.
Pada tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa sampai di Kota Banjarmasin. Memarkirkan mobil tersebut di depan SPBU, memfoto mobil, dan mengirim sharelock kepada Cay Hui, lalu kembali ke Jakarta naik pesawat.
Setelah menyelesaikan misi, ia ditransfer Rp 50 juta sebagai upah, ditambah Rp 10 juta lagi beberapa hari kemudian.
“Berhasil pada pengiriman pertama, terdakwa kembali melakukan pengiriman kedua pada tanggal 20 September 2024, masih dengan modus operandi yang sama,” ucapnya.