Lama Menganggur, Nekat Jadi Kurir Sabu

kurir sabu,Kurir Sabu
Ilustrasi/petugas menangkap budak sabu

SAMPIT – Berkas perkata Noryanto, tersangka kasus narkoba dilimpahkan penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Di hadapan jaksa, Noryanto mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga dia nekat menjadi kurir sabu-sabu setelah ditawari kerjaan oleh Rifai.

Menurut tersangka ketika itu dirinya dihubungi melalui via telepon oleh Rifai, ditawari pekerjaan, sehingga tersangka mendatangi Rifai di baraknya Jalan Kopi, Sampit.

Sesampainya di kediaman Rifai, tersangka diminta untuk menjual sabu, tersangka tidak menolaknya dan Rifai menyerahkan 3 kantong sabu dengan berat masing-masing 5 gram.

Sabu itu dihargai Rifai kepadanya per kantong Rp 5 juta, sehingga jika habis semuanya senilai Rp 15 juta.

“Kepada Rifai saya baru bayar Rp 1 juta, sisanya akan saya setorkan jika habis terjual,” ucap tersangka kepada jaksa.

Diketahui, kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan HM Arsyad, Sampit, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 kantong sabu, ponsel dan sepeda motor dengan nomor polisi KH 3955 QF.

Baca Juga :  Pamit Kondangan, Tak Ada Kabar, Ternyata..!

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tamatan SD ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)



Pos terkait