Lantaran Ini, DPD KNPI Kapuas Dibekukan

KNPI Kalteng,DPD KNPI Kapuas,KNPI
Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalteng Akhmad Rusdiyan Noor saat menunjukan surat keputusan pembekuan ketua DPD KNPI Kabupaten Kapuas.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Ketua DPD KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019-2022 dibekukan, karena tidak mampu menjalankan sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan.

Diungkapkan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalteng Akhmad Rusdiyan Noor, antara lain lantaran tidak penah melaksanakan musyawarah kecamatan dan hanya melaksanakan konsolidasi personal. Kemudian menunjuk secara sepihak pengurus kecamatan dan tidak pernah melaksanakan rapat kerja daerah (rakerda).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Ia pun menegaskan,surat keputusan pembekuan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebelumnya sudah dilakukan teguran dan peringatan sampai tiga kali kepada Ketua KNPI Kabupaten Kapuas hingga diputuskan oleh ketua untuk mengambil langkah tegas pembekuan tersebut,” ungkapnya saat press rilis, Sabtu (19/11) malam.

Rusdiyan Noor juga menegaskan, pengambilan surat keputusan dengan nomor KTSP.07/A/DPD-KNPI/KT/I/2020 sudah dirapat plenokan untuk memutuskan ketua DPD Kabupaten Kapuas untuk di bekukan.

“Keputusan ini di ambil untuk meneruskan semua program yang belum berjalan selama ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tahun 2022,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketika Tidur Sesaat, Maut Menghampiri

Sementara itu, untuk sebab tidak berjalannya program KNPI di Kabupaten Kapuas, dirinya mengatakan tidak akan menerka, namun karena semua tidak berjalan akhirnya ketua DPD KNPI Kabupaten Kapuas diputuskan untuk dibekukan. (agf/gus)



Pos terkait